Cianjur – Kasus tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengacara di Kabupaten Cianjur masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung karena belum adanya kesepakatan atau titik temu antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku.
Pengamat hukum sekaligus praktisi, Kusnandar Ali, S.H., saat diwawancarai media pada Minggu (26/04/26), menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap lanjutan dan memerlukan pendalaman secara komprehensif dari aparat penegak hukum.
“Kasus ini masih berlanjut, pasalnya sampai saat ini belum ada titik temu antara keluarga korban dengan pihak pelaku. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku tidak hanya dapat dijerat karena kelalaian dalam berkendara, tetapi juga karena tindakan melarikan diri setelah kejadian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari dapat dikenakan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 310 ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 312: Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kusnandar Ali menambahkan bahwa sikap kooperatif dari pelaku sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, baik secara hukum maupun secara kemanusiaan.
“Dalam kasus seperti ini, selain aspek hukum, pendekatan kemanusiaan juga penting. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegakan hukum harus menjadi prioritas utama demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus guna memastikan seluruh unsur terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan serta profesional.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan, demi menjaga keselamatan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di jalan raya.
Laporan: Redaksi



